Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan mempunyai fungsi yang berkaitan dengan sistem perbankan. Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, saat ini LPS membutuhkan kandidat yang berkualitas, kredibel, akuntabel dan mempunyai integritas serta komitmen tinggi untuk menduduki posisi-posisi sebagai berikut.
Informasi selengkapnya silakan akses Lowongan Kerja Lembaga Penjamin Simpanan
Source:
Ajaib! Pria Ini Berlayar Di Atas Perahu Kertas Origami
-
Sebuah perahu kertas origami dilipat di tepi sungai, kemudian berlayar
Selama dua hari di awal November, seniman Jerman Frank Bolter
mempertunjukkan dua...
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Incoming Search:
toko online gratis,toko online,bisnis forex,forex,bisnis,baju,sewa mobil,sewa mobil solo,rental mobil,taxi,rental mobil solo,job vacancy,hosting,hosting murah,bisnis forex,otomotif,istri,real madrid,hamil yang sehat,enjakulasi dini,iklan gratis,muslim indonesia,indonesia,artikel kesehatan,motif,agar hamil,muda,jual beli,online gratis,batik tulis,kontrak kerja,bisnis forex,