Penerimaan KOMNAS Perempuan - ada lowongan
Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 22 September 2011

Penerimaan KOMNAS Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, atau disingkat 'Komnas Perempuan', lahir dari sebuah tragedi kemanusiaan.
Pada pertengahan bulan Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lain. Di tengah penjarahan, pembakaran serta pembunuhan, perempuan etnik Tionghoa dijadikan sasaran perkosaan dalam penyerangan massal pada komunitas Tionghoa secara umum. Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, sebuah organisasi masyarakat yang memberi bantuan pada korban kerusuhan, mencatat adanya 152 perempuan yang menjadi korban perkosaan, 20 diantaranya kemudian dibunuh. Tim Gabungan Pencari Fakta, yang didirikan pada tahun yang sama oleh pemerintahan Habibie untuk melakukan investigasi terhadap kerusuhan ini, menghasilkan verifikasi terhadap 76 kasus perkosaan dan 14 kasus pelecehan seksual.

Komnas Perempuan memandang bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan ketimpangan historis dalam hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan dan merupakan hambatan yang bersifat struktural bagi tercapainya keadilan sosial, perdamaian dan pengembangan diri yang berkelanjutan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena yang sudah ada sejak lama, walaupun tiap zaman memunculkan kekhasannya sendiri-sendiri mengikuti kondisi sosial, politik, ekonomi dan budaya yang berlaku.

Visi
Terciptanya tatanan, relasi sosial dan pola perilaku yang kondusif untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman dan bebas dari rasa takut, tindakan atau ancaman dan diskriminasi sehingga kaum perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai manusia.

Misi
  1. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mendorong pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan dalam berbagai dimensi, termasuk hak ekonomi, sosial, politik, budaya yang berpijak pada prinsip hak atas integritas diri;
  2. Meningkatkan kesadaran publik bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia;
  3. Mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang kondusif serta membangun sinergi dengan lembaga pemerintah dan lembaga publik lain yang mempunyai wilayah kerja atau juridiksi yang sejenis untuk pemenuhan tanggungjawab negara dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
Saat ini KOMNAS Perempuan Membuka lowongan Koordinator Kerja Gugus Papua. Kualifikasi dan cara pelamaran silakan akses di Lowongan KOMNAS Perempuan

Semoga Sukses'
Source: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Incoming Search:

toko online gratis,toko online,bisnis forex,forex,bisnis,baju,sewa mobil,sewa mobil solo,rental mobil,taxi,rental mobil solo,job vacancy,hosting,hosting murah,bisnis forex,otomotif,istri,real madrid,hamil yang sehat,enjakulasi dini,iklan gratis,muslim indonesia,indonesia,artikel kesehatan,motif,agar hamil,muda,jual beli,online gratis,batik tulis,kontrak kerja,bisnis forex,

Post Top Ad

Your Ad Spot