Kepemilikan Harta Bersama Dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 - ada lowongan
Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 07 Juli 2011

Kepemilikan Harta Bersama Dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974

Perkawinan merupakan suatu ikatan antara suami dan istri, setelaha terjadinya perkawinan ada beberapa hal yang terjadi pada harta, yaitu harta si suami, harta si istri, dan harta bersama. Yang dimaksud harta bersama adalah hasil usaha bersama antara suami dan istri. Apabila kita hendak melihat aturan yang mengatur harta bersama dalam perkawinan, maka Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974-lah yang harus kita kaji.


Bab VII
Harta Benda dalam Perkawinan

Pasal 35
1. Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Penjelasannya; Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing
Dari peraturan ini kita akan memperoleh pengertian bahwa dalam perkawinan dikenal dua macam kategori harta yaitu harta bawaan (Pasal 35 ayat 2) misalnya ; pemberian, warisan. Dan harta bersama (pasal 35 ayat 1) yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.

Pasal 36
1. Mengenai harta bersama suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Dari bunyi aturan tersebut dapat diketahui, bahwa yang berhak mengatur harta bersama dalam perkawinan adalah suami dan istri. Dengan demikian salah satu pihak tidak dapat meninggalkan lainnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bersama dalam perkawinan, karena kedudukan mereka seimbang yaitu sebagai pemilik bersama atas harta bersama itu.

Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Penjelasannya; yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.

BAB V.
Perjanjian Perkawinan

Pasal 29
1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Source:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Incoming Search:

toko online gratis,toko online,bisnis forex,forex,bisnis,baju,sewa mobil,sewa mobil solo,rental mobil,taxi,rental mobil solo,job vacancy,hosting,hosting murah,bisnis forex,otomotif,istri,real madrid,hamil yang sehat,enjakulasi dini,iklan gratis,muslim indonesia,indonesia,artikel kesehatan,motif,agar hamil,muda,jual beli,online gratis,batik tulis,kontrak kerja,bisnis forex,

Post Top Ad

Your Ad Spot